Cara Membuat Visa Untuk Ke Luar Negeri

Cara Membuat Visa Untuk Ke  Luar Negeri - Melakukan perjalanan ke luar negri adalah salah satu hal yang diinginkan banyak orang. Maka ketika kesempatan itu muncul baik karena urusan pekerjaan atau hanya liburan, anda tentu akan merasa sangat senang!


Sumber: caramembuatvisa.com

Nah bagi anda yang memiliki niat bepergian ke luar negri dalam jangka waktu dekat, dan baru pertama kali melakukannya. Anda perlu tahu, salah satu syarat yang harus anda miliki adalah dengan memiliki visa. 

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk untuk seseorang memasuki sebuah negara. Anda bisa mendapatkan visa ini dikedutaan dimana negara tujuan anda memiliki konsultat jendral atau kedutaan asing. Visa bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.Karena tanpa visa tersebut, anda tidak akan bisa masuk ke wilayah negara yang ingin anda kunjungi.

Nah bagi anda yang baru pertama kali berkunjung ke luar negri, dan belum memiliki visa, dan bingung bagaimana cara mendapatkannya, kali ini kami akan memberitahu anda cara membuat visa, namun sebelum itu anda harus tahu syarat apa saja yang anda butuhkan untuk mendapatkan visa. Dan seperti yang dilansir oleh caramembuatvisa.com, berikut ini Syarat Membuat Visa yang harus anda penuhi!


Syarat Untuk Membuat Visa


1. Paspor


Sumber: bisnisborneo.com

Paspor merupakan salah satu syarat pembuatan visa. Paspor yang harus disertakan dalam berkas kelengkapan dokumen pengajuan pembuatan visa, dan paspor yang digunakan dalam hal ini ialah paspor yang masih berlaku bukan paspor dengan masa berlaku yang telah kadaluarsa. Jika anda membawa paspor yang sudah tidak berlaku lagi, maka permohonan pembuatan visa anda kemungkinan besar akan ditolak.

Masa berlaku paspor pun mempunyai batas waktu minimal. Pada kebanyakan kasus, minimal masa berlaku paspor adalah 6 bulan dimulai saat melakukan perjalanan. Ingat bukan saat permohonan visa diajukan, tapi saat anda mau menginjakkan kaki di negara tujuan. Karen visa bisa diajukan 3 bulan sebelum kedatangan. Contoh : Paspor berlaku dari tanggal 25 januari 2010 s/d 25 januari 2015. Maka tanggal 25 juli 2015 adalah batas maksimal anda bepergian, lebih dari tanggal itu maka visa kemungkinan besar akan ditolak.

Jadi jika paspor anda mau berakhir masa berlakunya lebih baik langsung melakukan perpanjangan paspor, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.  Seperti penundaan, pengajuan ulang hingga adanya penolakan pengajuan visa.Ini tentu tidak anda harapkan.

2. Formulir Online


Sumber: tiket2trip.com

Selain paspor, ada juga formulir pendaftaran dan pengajuan pembuatan visa. Karena sekarang jaman internet, sehingga hampir semuanya bisa dilakukan online. Tak terkecuali layanan pengisian formulir ini. Anda bisa dapatkan formulir online pada website kedutaan besar perwakilan negara yang dituju.


Formulir online harus anda isi sebagai syarat pengajuan pembuatan visa. Dalam hal ini, data yang diisikan pada formulir tersebut haruslah benar agar nantinya tidak akan ada permasalahan. Tanpa pengisian formulir online ini, anda tidak dapat membuat visa.Karena akan dikembalikan atau dalam kasus parah tidak akan ditangani. Jadi usahakan isi data dan angka selengkap-lengkapnya tanpa ada satupun yang terlewatkan.
Cara Membuat Visa Untuk Ke  Luar Negeri
3. Bukti Pembayaran Visa


Sumber: backpackstory.com

Kemudian, syarat lain yang harus anda penuhi dalam pembuatan visa ialah pembayaran visa tersebut. Visa yang nantinya akan anda buat tentu tidak gratis karena anda harus membayar sejumlah uang ke bank tertentu yang telah diberi kepercayaan melayani pembayaran visa. Tujuan pembayaran ini ialah sebagai biaya administratif yang harus anda lunasi. Untuk harga visanya, hal itu tergantung pada jenis visa yang anda pilih. Lalu, hal yang paling penting adalah bukti pembayaran visa tersebut jangan sampai hilang.

4. Pas Foto


Sumber: setyobagus-smkn8.wordpress.com

Karena visa ini berisi tentang data diri anda, maka pas foto merupakan hal wajib dalam syarat pembuatan visa. Pas foto yang harus anda berikan bisa berbeda dari negara satu dengan lainnya sehingga anda harus mencari informasi mengenai pas foto tersebut.Pada umumnya foto haruslah jelas dan tidak miring. Arah pandangan mata menuju kedepan. Serta daun telinga harus kelihatan. Rambut tidak boleh menutupi area muka. Bagaimana dengan yang berjilbab. Asal rapi, tidak masalah.

Foto berjilbab saat buat paspor tidak harus bermasalah, karena yang terpenting raut muka haruslah terlihat. Namun begitu tidak boleh senyum atau memperlihatkan deretan gigi. Gunakan selalu fotograf yang profesional dan terbiasa membuat foto resmi untuk pembuatan visa ini. 

5. Bukti Keuangan

Sumber: cermati.com

Syarat lain untuk pengajuan pembuatan visa yaitu bukti keuangan anda. Dengan bukti keuangan ini, anda dapat meyakinkan pihak Kedubes bahwa anda nantinya mempunyai biaya hidup yang cukup selama melakukan perjalanan. Bukti keuangan ini bisa dari slip gaji anda ataupun fotokopi buku tabungan anda.Ingat bahwa bukti keuangan ini juga harus terlihat alami. Tidak boleh sekonyong-konyong duit segepok masuk ke rekening bank anda. 

Jadi usahakan aliran uang yang masuk ke rekening lancar, setidaknya tiga bulan terakhir. Pada kesempatan tertentu, seperti undangan dari keluarga atau perusahaan, Anda tidak perlu serahkan bukti keuangan anda, tapi bukti keuangan dari pihak yang mengundang. Ini tentu lebih enak lagi, anda tidak perlu repot urus aliran uang dan memikirkan seberapa gendut rekening anda.

6. Surat Keterangan Kerja


Sumber: kemonbaca.com

Untuk anda yang pergi ke luar negeri karena urusan pekerjaan, maka anda harus mempunyai surat keterangan kerja dari perusahaan anda yang akan mempermudah anda dalam pembuatan visa. Masih sekolah atau kuliah ? Sertakan surat keterangan masih sekolah. Atau bawa bukti diri bahwa masih mahasiswa.

Kenapa ini penting untuk disertakan ? Pada dasarnya bagi para wisatawan usia produktif, terlebih anak muda, masuk kedalam kategori rentan jadi illegal. Ditakutkan wisatawan muda ini akan tetap tinggal di negara tujuan, walau masa berlaku visa sudah habis. Jadi yang kemarin tujuan cuma plesiran, ingin jalan-jalan menjadi punya tujuan lain, larinya ke masalah ekonomi. Mencari kerja dan penghidupan yang layak. Ini tentu bukan tujuan sesungguhnya saat visa diberikan. Karena visa kerja akan lain dengan visa liburan.

Bagi anda yang belum memenuhi syarat diatas, ada baiknya mulai sekarang anda mempersiapkan semuanya. Biasakan untuk mempersiapkan semua hal jauh-jauh hari, karena jika anda membaca beberapa poin diatas, beberapa persyaratan seperti surat keterangan kerja atau bukti keuangan dapat diselesaikan dalam tempo sehari. Untuk itu, sebelum anda mengajukan permohonan visa ada baiknya anda sudah memastikan bahwa anda membawa dan memenuhi semua syarat yang diwajibkan. 

Jika syarat sudah terpenuhi, maka kini saatnya anda membuat visa. Dan seperti yang dilansir oleh rakaraperz.blogspot.com, berikut ini langkah Cara Membuat Visa yang bisa anda ikuti!

Cara Membuat Visa Untuk Ke  Luar Negeri


1.  Datang ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.

2.  Membawa syarat-syarat pembuatan visa menurut Negara tujuan.

3.  Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.

4. Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket pendaftaran.

5. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.

6.  Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.

7.  Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku visa dan menandatangani buku visa serta minta informasi kapan jadwal pengambilan visa yang sudah selesai.

8.  Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu  visa baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

Oh ya, beberapa negara tertentu memang menetapkan aturan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Namun tidak semua negara menetapkan aturan tertentu. Biasanya hanya negara-negara yang memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia saja. Jadi sebelum pergi, sebaiknya anda mencari tahu negara mana saja yang menetapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "Cara Membuat Visa Untuk Ke Luar Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan satu

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan 2

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan 3

Iklan Bawah Artikel

Iklan 4